Pemudik yang palsukan dokumen terancam dipidana
Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13/2021, hanya ada beberapa kelompok yang diperkenankan bergerak lintas daerah.
Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri memastikan pemudik yang masuk dalam kategori pengecualian mesti menggunakan perizinan resmi dari perangkat desa. Korlantas akan memastikan dokumen itu bukan dibuat dengan cara melawan hukum.
"Kalau ada dokumen palsu, dipidana," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Sebagaimana Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat yang diperbolehkan mudik adalah pegawai negeri sipil (PNS) dalam penugasan, TNI-Polri yang hendak bertugas, kondisi mendesak (berkabung atau keluarga sakit), dan tenaga medis dalam penugasan.
Selain mengecek dokumen perizinan, Istiono menjelaskan, kelompok pengecualian itu juga bakal diperiksa bukti tes antigen Covid-19. Apabila tidak melakukan pengetesan sebelum keberangkatan, akan dites gratis oleh petugas medis di pos pengamanan.
"Hasil tes Covid-19 paling lambat 1x24 jam dan harus ada sertifikat vaksinasi," ucap Istiono.