Pemulangan WNI eks ISIS, Ngabalin: Jangan desak pemerintah

Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan terkait wacana pemulangan WNI eks ISIS dari Suriah.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2). Alinea.id/Fadli Mubarok

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, terkait wacana pemulangan lebih dari 600 orang WNI eks ISIS biarlah menjadi pembahasan tingkat pemerintah. Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan. 

"Jadi, biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2).

Disampaikan Ngabalin, meski Presiden Joko Widodo secara pribadi telah menyatakan sikap menolak, namun dia juga tidak bisa menyimpulkan tanpa menghiraukan opini masyarakat atau para pakar. Pemerintah juga masih harus mempelajari masalah ini berdasarkan hukum nasional yang berlaku.

"Semua agenda ini sebenarnya ada regulasinya, ada aturannya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), UU sampai turunannya semua ada. Kalau PP itu misal ada PP Nomor 2 Tahun 2007, kemudian UU Nomor 12 Tahun 2006," terang dia.

PP Nomor 2 Tahun 2007 adalah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Ada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.