Pemutihan pajak kendaraan berlaku sebulan

Insentif tersebut sebagai upaya untuk menstimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran.

Pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak./Antara Foto

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi sejumlah jenis pajak per hari ini. Secara resmi, sanksi administrasi pajak berlaku sejak Kamis 15 November hingga 15 Desember 2018. 

Adapun sanksi pajak yang dianulir antara lain: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syarifuddin mengatakan, kebijakan itu diberlakukan untuk memperingati Hari Pahlawan. Selain itu sebagai upaya menstimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan melakukan pembayaran.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.

"Pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Sendangkan untuk PBB-P2 di seluruh anjungan tunai mandiri (ATM)," ujar Faisal melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (15/11).