Penahanan Ahmad Dhani rencananya bakal dipindah ke Surabaya

Ahmad Dhani dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Antara Foto

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana memindahkan terpidana Ahmad Dhani ke Surabaya, Jawa Timur, dari tempat penahanannya saat ini di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.  

Seperti diketahui, musisi yang tergabung dalam kelompok musik Dewa 19 itu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, (30/1).

Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Richard mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani yang saat ini sedang mengajukan banding.

“Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan,” ujar Richard.