Penahanan Ferdy Sambo cs resmi diperpanjang

Tembusan surat akan diberikan kepada keluarga terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengajukan masa penahanan tambahan bagi Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Pengajuan itu telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pengajuan itu kini telah dikabulkan oleh PT DKI Jakarta. Selepas itu, tembusan surat akan diberikan kepada keluarga terdakwa mau pun jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi betul permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan oleh pengadilan tinggi," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (6/1).

Djuyamto menyebut, masa perpanjangan diberikan untuk 30 hari pertama bagi para terdakwa. Perpanjangan dimulai dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023.

"Jadi di dalam penetapan perpanjangan penahanan pengadilan tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," ujar Djuyamto.