Penambahan pasukan ke Papua setelah pernyataan KSAD, Amnesty : Retorika saja

KKB bukanlah organisasi, tetapi istilah yang digunakan pemerintah untuk menyebut kelompok yang melakukan tindakan kriminal di Papua.

ilustrasi. foto alinea

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengingatkan, prajurit TNI yang bertugas di Papua agar jangan berpikir untuk membunuh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Tugas TNI hanya mengamankan masyarakat Papua yang saat ini diklaim diintimidasi kelompok-kelompok radikal bersenjata. Namun, bukannya terjadi penarikan atau pengurangan, tetapi justru akan ada penambahan pengerahan prajurit ke Papua.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, penanganan KKB harus dengan pendekatan penegakan hukum, bukan pengerahan militer, apalagi perang. Organisasi Papua Merdeka (OPM) berbeda dengan KKB. Kendati, OPM memiliki organisasi sayap bersenjata bernama tentara pembebasan nasional Papua Barat (TPNPB). KKB bukanlah organisasi, tetapi istilah yang digunakan pemerintah untuk menyebut kelompok yang melakukan tindakan kriminal di Papua.

Dalam menempatkan KKB dan OPM, kata dia, para pemangku kebijakan menggunakan diksi hanya cenderung retorika saja, ketimbang kebijakan berbasis peraturan perundang-undangan.

“Ini sama saja dengan retorika para pejabat yang mengatakan perangi saja separatisme (OPM), perangi saja narkoba, perangi saja radikalisme,” ucapnya dalam diskusi virtual, Minggu (28/11).

Istilah ‘perang’ tidak pernah diletakkan secara konstitusional, legal, dan institusional. Jika demikian, maka harus ada pernyataan perang dari kepala negara dan presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Pengerahan militer harus mendapatkan persetujuan dari DPR, sebagaimana ditetapkan dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI.