Kinerja Dewas KPK tangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dinilai lambat

ICW harap Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri atas tindakannya menaiki fasilitas transportasi mewah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto Antara/dokumentasi

Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik ihwal menaiki alat transportasi mewah yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) beranggapan harusnya tidak ada lagi hambatan bagi Dewan Pengawas untuk segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih lagi tindakan Komjen Firli sudah terang benderang bertentangan dengan kode etik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).

Dia berharap Dewan Pengawas KPK dapat menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri atas tindakannya menaiki fasilitas transportasi mewah. Bahkan, Kurnia menyarankan agar Firli mengundurkan diri.

"Dengan selanjutnya merekomendasikan agar yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," terang dia.

Setidaknya, terdapat tiga alasan yang mendasari masukan ICW kepada Dewan Pengawas KPK. Pertama, tindakan Firli menggunakan helikopter mewah dinilai bertentangan dengan nilai dasar integritas yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas.