Penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung sudah tahap penyidikan

Penanganan kasus terbilang cepat karena Kejati DKI telah melakukan penyelidikan awal dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI./ Antara Foto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Agung juga mengambil alih kasus di perusahaan asuransi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

"Sudah diproses laporannya. Kita sudah penyidikan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung sebagai respons atas lapora Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut tergolong cepat karena Kejati DKI telah melakukan penyelidikan awal. Dengan demikian, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung tidak harus melakukan penanganan perkara dari awal.

"Yang di Kejati DKI kita tarik semua karena wilayah tindak pidananya seluruh Indonesia," kata Burhanuddin.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengatakan, pihaknya melakukan investigasi bersama Kejaksaan Agung atas dugaan kecurangan di Jiwasraya. Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan fakta investasi yang dilakukan tidak dilakukan dengan hati-hati. Selain itu, ada temuan yang mengarah pada pengelolaan aset dan cadangan yang tidak transparan.