Vonis mati dinilai layak bagi bandar sabu 50 kilogram

Pengungkapan jaringan besar bandar narkoba bermula dari kasus di Jakarta.

Barang bukti narkoba jenis sabu beserta para tersangka ditampilkan saat rilis kasus narkoba di Polresta Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (2/3/2019). Antara Foto

Penyelidikan polisi selama 1,5 bulan terhadap jaringan besar bandar narkoba akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu dan 65 ribu butir ekstasi diamankan dari jaringan tersebut. Dengan digagalkannya peredaran narkoba sebanyak itu, polisi mengklaim telah menyelamatkan 250 ribu jiwa masyarakat Indonesia. 

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan puluhan kilo sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi itu diamankan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan, dan Polres Palembang. 

Kapolda mengaku sangat geram dengan para tersangka yang telah diamankan lantaran membawa narkoba dalam jumlah besar. Karena itu, ia berharap para tersangka yang terlibat dapat dijatuhi hukuman mati. 

“Saya berharap hakim nanti memvonis mati saja, karena dengan total narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan 250.000 jiwa. Tidak bisa dibayangkan kalau lolos,” kata Kapolda Zulkarnain pada Sabtu, (2/3).

Zulkarnain menjelaskan, narkoba sebanyak itu rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Untuk memasuki Ibu Kota, mereka melewati rute Palembang. Kemudian ke Lampung menumpang kereta. Dari Lampung ke Jakarta, rencananya mereka akan naik travel