Pendeta pemerkosa bocah SD dituntut 10 tahun bui

Modus terdakwa adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke pusat perbelanjaan.

Ilustrasi pencabulan. Foto: Pixabay

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ester Wattimury menuntut Alexander Kapressy (47), seorang pendeta yang menjadi terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata Ester di Ambon, Rabu (10/10).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp2.000.

Dalam persidangan itu terungkap, hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya. Kemudian terdakwa adalah seorang gembala atau pemimpin umat.