sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendeta pemerkosa bocah SD dituntut 10 tahun bui

Modus terdakwa adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke pusat perbelanjaan.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 11 Okt 2018 07:20 WIB
Pendeta pemerkosa bocah SD dituntut 10 tahun bui

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ester Wattimury menuntut Alexander Kapressy (47), seorang pendeta yang menjadi terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak," kata Ester di Ambon, Rabu (10/10).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun.

Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp2.000.

Dalam persidangan itu terungkap, hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda, karena perbuatannya telah menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarganya. Kemudian terdakwa adalah seorang gembala atau pemimpin umat.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri pertama kali pada 2014 lalu di Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Ketika itu korban baru berusia 7 tahun dan duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

Saat melakukan aksinya,modus terdakwa pertama kali adalah mendatangi rumah korban dan mengajaknya jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Passo. Setelah itu membawanya ke rumah ibadah dengan alasan melatih korban bermain organ. Di situlah korban awalnya dicabuli.

Perbuatan terdakwa terhadap bocah ingusan ini dilakukan berulang kali sampai yang bersangkutan duduk di kelas lima SD. Sebetulnya, korban pernah mengaku kepada ibunya sudah pernah dicabuli sang pendeta, tetapi orang tuanya hanya mengajarkan kepada akanya untuk menghindari pelaku.

Sponsored

Sampai akhirnya pada Selasa, 16 Maret 2018, terdakwa mendatangi kamar indekos korban di Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon). Saat itu, korban dalam keadaan basah kuyup dan sendirian karena ibunya sedang ke pasar. Melihat hal itu, sang pendeta membuka pakaian korban kemudian menyuruhnya tidur telentang. Selanjutnya, pelaku melakukan pemerkosaan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid