Pendidikan anti korupsi masuk kurikulum sekolah dan PT pada 2019

Rencana ini diklaim bakal terealisasi setelah adanya pembuktian penandatanganan komitmen dari berbagai instansi terkait.

Sejumlah siswa mengikuti edukasi antikorupsi yang diselenggarakan KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan pendidikan antikorupsi masuk dalam kurikulum sekolah dan perguruan tinggi (PT) pada 2019. Rencana ini diklaim bakal terealisasi setelah adanya pembuktian penandatanganan komitmen dari berbagai instansi terkait.

Itu antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Penandatanganan komitmen itu dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta pada (11/12). Dalam penandatangan tersebut ada tujuh agenda yang menjadi komitmen.

Pertama, menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum di setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya pada Juni 2019. Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.

Ketiga, melakukan pendampigan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan. Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/ pokja yang memadai dalam ralisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.