Pendiri PA 212 ditangkap karena penggelapan visa haji

Korban percaya Bukhori karena merupakan tokoh agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo./AntaraFoto

Salah satu pendiri Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ahmad Bukhori ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan visa haji. Polisi menetapkan tersangka padanya setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan penggelapan dan penipuan visa haji yang dilakukan Ahmad Bukhori berawal dari pertemuannya dengan pelapor di acara pengajian. Saat itu, pelapor menceritakan mengenai quota haji yang sudah tidak lagi ada untuk jemaahnya.

"Kemudian terlapor menawarkan dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah," katanya melalui pesan singkat, Jumat (5/4).

Pelapor yang memercayai Bukhori kemudian melakukan pertemuan selanjutnya di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sebesar US$136.500.

"Di depan kantor kedutaan itu, pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar US$136.500 dan 27 paspor untuk diurus. Penyerahannya terjadi di dalam mobil dan tidak ada tanda buktinya," katanya.