sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendiri PA 212 ditangkap karena penggelapan visa haji

Korban percaya Bukhori karena merupakan tokoh agama.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 05 Apr 2019 19:27 WIB
Pendiri PA 212 ditangkap karena penggelapan visa haji

Salah satu pendiri Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ahmad Bukhori ditetapkan tersangka dalam kasus penggelapan visa haji. Polisi menetapkan tersangka padanya setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo, mengatakan penggelapan dan penipuan visa haji yang dilakukan Ahmad Bukhori berawal dari pertemuannya dengan pelapor di acara pengajian. Saat itu, pelapor menceritakan mengenai quota haji yang sudah tidak lagi ada untuk jemaahnya.

"Kemudian terlapor menawarkan dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah," katanya melalui pesan singkat, Jumat (5/4).

Pelapor yang memercayai Bukhori kemudian melakukan pertemuan selanjutnya di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor dan uang sebesar US$136.500.

"Di depan kantor kedutaan itu, pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar US$136.500 dan 27 paspor untuk diurus. Penyerahannya terjadi di dalam mobil dan tidak ada tanda buktinya," katanya.

Pelapor meminta visa tersebut jadi dalam waktu tiga hari dan disanggupi Bukhori. Namun dalam waktu tiga hari Bukhori tidak juga memberikan kabar.

Pelapor pun meminta Syekh AJ untuk menghubungi Bukhori dan mengadakan pertemuan di kediamannya. Kendati demikian saat di rumah Syekh AJ, Bukhori enggan mengakui telah menerima uang yang diberikan pelapor.

"Terlapor juga belum mengurus visa tersebut," ucapnya.

Sponsored

Dalam kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Saat ini Bukhori pun telah ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya
×
tekid