Pendukung Jokowi ditahan karena rasis, bukti hukum tak diskriminatif

Penegakan hukum kasus dugaan rasisme kepada Pigai diapresiasi.

Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com

Penangkapan Ambroncius Nababan dinilai menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mentoleransi rasisme. Polisi menentapkan Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu sebagai tersangka terkait dugaan rasisme kepada Natalius Pigai.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengapresiasi penegakan hukum dugaan rasisme kepada Pigai.

"Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA," kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Indriyanto mengatakan, hal itu menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik. Menurut dia, proses hukum kepada Ambroncius juga bisa meredam tensi publik.

"Proses hukum ini bisa juga dilakukan untuk meredam tensi publik. Tapi kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," tuturnya.