Penembakan Laskar FPI, 3 polisi diproses soal unlawful killing

Enam anggota Laskar organisasi terlarang FPI yang tewas ditetapkan tersangka.

Petugas membongkar atribut FPI saat menutup markas DPP-nya di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bareskrim Polri telah menerima laporan atas dugaan tiga anggota Polda Metro Jaya yang melakukan unlawful killing terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, penyidik tengah berproses melakukan tindak lanjut laporan tersebut. "LP kan sudah dibuat. Kami lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan, baru bisa ditentukan naik sidik," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Di sisi lain, penyidik juga telah menetapkan enam anggota Laskar organisasi terlarang FPI sebagai tersangka kasus penyerangan polisi. Padahal, enam anggota tersangka itu sudah tewas ditembak polisi.

"Sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 170. Berkasnya sudah kami kirim ke JPU dan diteliti," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM menyerahkan alat bukti dari proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Dalam investigasi, Komnas HAM menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Pasalnya, empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.