Penertiban wadah pegawai indikasi pimpinan KPK antikritik

Alexander Marwata berencana menertibkan Wadah Pegawai KPK.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Perubahan KPK melakukan aksi unjuk rasa dukung Revisi UU KPK di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9). /Antara Foto

Rencana penertiban Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) dinilai berlebihan. Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Trisasongko, rencana tersebut menunjukkan pimpinan KPK periode baru antikritik. 

"WP KPK tidak disukai mungkin karena WP KPK bisa bersikap kritis terhadap pimpinan," kata dia saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Selasa  (17/9). 

Dasar hukum pembentukan WP KPK tercantum dalam PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai serikat pekerja KPK, menurut Danang, kritik yang disampaikan WP KPK masih terbilang wajar. 

"Itu (mengkritik pimpinan) sah saja sebagai bagian dari cara menyampaikan aspirasinya sesuai dengan pelaksana Undang-Undang KPK," ujar Dadang.

Rencana menertibkan WP KPK sebelumnya diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alexander menyebut WP KPK perlu ditertibkan lantaran kerap melakukan tugas-tugas di luar tanggung jawab utamanya.