Pengacara Ahok kantongi alasan penguat PK

Agenda sidang PK Ahok hari ini ialah pembacaan memori permohonan.

Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra (kiri)/AntaraFoto

Setalah divonis dua tahun dalam kasus penodaan agama, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Aho melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur memastikan pihaknya sudah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK. Meski demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut dan memilih untuk mengungkapkan di pengadilan.

Ia menegaskan, pengajuan PK merupakan permintaan langsung dari Ahok.

"Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," terang Josefina seperti dilansir Antara.

Rencanananya, sidang PK Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Sementara Josefina, belum bisa memastikan kehadiran kliennya di sidang tersebut.

"Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," katanya.