Pengacara Rizieq: Kalau overstay mengapa tak dipulangkan?

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai adanya kejanggalan pada dua kasus yang menimpa Muhammad Rizieq Syihab.

Dua kasus yang membelit Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab adalah kelebihan izin tinggal pada paspor yang dimiliki warga asing alias overstay dan dugaan pengibaran bendera hitam simbol Negara Islam Irak dan Suriah (the Islamic State of Iraq and Syria/ISIS). / Facebook

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai adanya kejanggalan pada dua kasus yang menimpa Muhammad Rizieq Syihab dalam setahun belakangan. 

Dua kasus tersebut adalah kelebihan izin tinggal pada paspor yang dimiliki warga asing alias overstay dan dugaan pengibaran bendera hitam simbol Negara Islam Irak dan Suriah (the Islamic State of Iraq and Syria/ISIS). 

Melihat dua kasus yang dinilai cukup berat dilakukan oleh Rizieq Syihab, pengacara FPI menanyakan mengapa tidak memulangkan kliennya tersebut. 

"Kalau misalkan overstay itu kenapa tidak dipulangkan saja ke Tanah Air. Tapi semua hak-haknya masih diberikan hak ke Masjidil Haram berdoa, dzikir masih diberikan," kata Sugito Atmo Prawiro kepada Alinea.id, Rabu, (07/11).

Menurut Sugito, ada aturan baku terkait overstay seseorang di Arab Saudi. Aturan tersebut pada proses interogasi, kemudian menjadi tahanan kota. Setelah itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka jalur kekonsuleran dengan pemerintah negara asal untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. SPLP tersebut adalah "tiket" pulang sekali perjalanan untuk WNI di luar negeri.