sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Rizieq: Kalau overstay mengapa tak dipulangkan?

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai adanya kejanggalan pada dua kasus yang menimpa Muhammad Rizieq Syihab.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Rabu, 07 Nov 2018 23:48 WIB
Pengacara Rizieq: Kalau overstay mengapa tak dipulangkan?

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menilai adanya kejanggalan pada dua kasus yang menimpa Muhammad Rizieq Syihab dalam setahun belakangan. 

Dua kasus tersebut adalah kelebihan izin tinggal pada paspor yang dimiliki warga asing alias overstay dan dugaan pengibaran bendera hitam simbol Negara Islam Irak dan Suriah (the Islamic State of Iraq and Syria/ISIS). 

Melihat dua kasus yang dinilai cukup berat dilakukan oleh Rizieq Syihab, pengacara FPI menanyakan mengapa tidak memulangkan kliennya tersebut. 

"Kalau misalkan overstay itu kenapa tidak dipulangkan saja ke Tanah Air. Tapi semua hak-haknya masih diberikan hak ke Masjidil Haram berdoa, dzikir masih diberikan," kata Sugito Atmo Prawiro kepada Alinea.id, Rabu, (07/11).

Menurut Sugito, ada aturan baku terkait overstay seseorang di Arab Saudi. Aturan tersebut pada proses interogasi, kemudian menjadi tahanan kota. Setelah itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka jalur kekonsuleran dengan pemerintah negara asal untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP. SPLP tersebut adalah "tiket" pulang sekali perjalanan untuk WNI di luar negeri.

Namun yang terjadi hingga detik ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tidak pernah sekalipun menerbitkan SPLP kepada Rizieq Syihab. 

"Kemarin-kemarin juga katanya klien kami overstay tapi anehnya hak-hak klien kami masih diberikan. Klien kami masih bisa salat, dzikir. Kalau overstay kan seperti tahanan kota. Tidak boleh kemana-mana. Kalau overstay juga kenapa tidak dibuat SPLP sama pemerintah," ujar Sugito.

Dia menjelaskan tentang simpang siur kabar terkait overstay Rizieq pada Juli 2018 lalu. Berita Overstay tersebut terungkap saat Rizieq akan mengunjungi Malaysia untuk menuntaskan desertasi S3-nya.

Sponsored

Padahal dari pengakuan Sugito, saat akan mengunjungi Malaysia, Rizieq dinyatakan belum habis masa kedaluwarsa paspornya. Di mana saat itu pada 8 Juli 2018 Rizieq akan pergi ke Malaysia dari Makkah. 

Akan tetapi saat di Bandara, Rizieq ditahan oleh otoritas kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa paspornya tidak berfungsi. Dia pun dinyatakan overstay.

"Ada yang harus saya jelaskan saat kabar overstay itu. Jadi waktu itu Habib akan mengunjungi Malaysia pada 8 Juli 2018. Padahal masa kadaluarsa paspor itu tanggal 20 Juli 2018. Artinya kan masih banyak hari sebelum dinyatakan overstay. Tapi justru dilarang berpergian," tuturnya.

Perihal overstay dan permintaan Rizieq menerbitkan SPLP tersebut sudah sejak lama menjadi isu yang menghangat di tubuh FPI. Sayangnya, dengan lahirnya isu overstay dan SPLP tersebut bergulir rumors tidak sedap yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia bakal menerbitkan SPLP Rizieq bila masa Pemilihan Presiden 2019 usai terlaksana. 

Apalagi, belum lama ini tersiar kabar bahwa sengkarutnya kasus pengibaran panji Ar-Rayah bertuliskan kalimat tauhid itu sampai penahanan Rizieq selama 28 jam terkait memo Rizieq berseru mengarahkan alumni 212 untuk memilih Prabowo-Sandi. 

Menjawab isu liar yang lahir dipermukaan tersebut, Sugito mengaku tidak mau berspekulasi. "Mungkin saja begitu. Tapi kan kita tidak boleh berspekulasi apa-apa," ujar Sugito menutup perbincangan.

Berita Lainnya
×
tekid