Pengacara sebut penetapan tersangka pada Eggi Sudjana tindakan barbar

people power yang disampaikan Eggi tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangak kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Antara Foto

Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto, mengatakan penetapan status tersangka atas kasus dugaan makar terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, istilah people power yang disampaikan Eggi di depan pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia menilai, alasan penegak hukum mengaitkan KUHP sebagai rujukan untuk menentukan delik hukum seseorang tidak memuat istilah people power sebagai gerakan makar.

"Di dalam KUHP tidak pernah dikenal istilah people power. Maka kalau dianggap sebgaai perbuatan pidana itu tindakan barbar," kata Hermawanto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5).

Upaya kepolisian menyeret Eggi lewat kasus makar, kata Hermawanto, membuat citra Indonesia sebagai negara demokrasi menjadi tercoreng. Kasus Eggi dinilai akan menghambat konsolidasi demokrasi yang sudah diperjuangkan sejak reformasi 1998 lalu.

"Hari ini, Eggi Sudjana ditangkap karena dianggap makar, maka ini bukti ancaman demokrasi bagi kita ke depan," ucap Hermawanto.