Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kuatkan vonis mati Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Ferdy Sambo.

Majelis hakim saat membacakan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23). Alinea.id/Immanuel Christian.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) tidak mengubah putusan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berjalan.

Hakim ketua majelis banding mengatakan, putusan yang ada menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut. Majelis juga menetapkan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan perkara ini juga dibebankan kepada negara.

"Pada intinya kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan segera kita sampaikan ke penuntut umum maupun terdakwa supaya ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum berupa kasasi," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Sebelumnya, Pejabat Pengadilan Tinggi DKI Binsar Pakpahan mengatakan, pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding. Hal tersebut disampaikan Binsar saat merespons ketidakhadiran Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding.

Binsar menjelaskan, setidaknya ada dua alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait. Pertama, pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.