Kominfo: Pengaduan layanan publik elektronik meningkatkan pelayanan publik

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan publik, harus melakukan percepatan pembangunan dan pengembangan aplikasi.

Salah satu aplikasi layanan publik milik pemerintah SP4N Lapor. Foto istimewa

Sekjen Ditjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Slamet Santoso menjelaskan realisasi pelaksanaan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. 

Dalam rencana strategi SPBE, lanjut Slamet, terdapat 16 amanat bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Di mana salah satunya adalah manajemen layanan SPBE yang memerlukan prinsip keterpaduan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE.

“Seperti diketahui pada 27 Oktober 2020 telah ditetapkan dua aplikasi umum, yaitu SP4AN Lapor dan Srikandi,” ucap Slamet Santoso dalam Webinar “Tantangan Transfirmasi Digital Pemerintah Nasib Aplikasi Sejenis Setelah Aplikasi Umum Ditetapkan”, Rabu (18/11).

Slamet berharap, pada tahun ketiga setelah Perpres SPBE ini ditetapkan, keterhubungan dan keterkaitan antara aplikasi umum sudah mulai dikembangkan melalui tiga infrastruktur SPBE, yaitu Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Lebih lanjut, Slamet menuturkan pada 9 September 2021, Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate sudah menandatangai MoU dalam rangka memperkuat hubungan teknis dan komunikasi publik, melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N Lapor.