Pengakuan Miryam beri keterangan palsu pada perkara KTP-el

Miryam mengklaim sempat mendapat tekanan dari Novel saat sedang melakukan pemeriksaan.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/9). /Antara Foto

Tersangka kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani mengaku, telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa KTP-el Markus Mari, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Bermula dari pertanyaan penuntut umum KPK Burhanuddin yang mengonfirmasikan kebenaran keterangan Miryam, ihwal sejumlah anggota DPR yang turut menerima aliran dana korupsi dari proyek KTP-el tersebut dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

"Saya mengarang-ngarang itu pak. Supaya pemeriksaan bisa cepat," kata Miryam, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Keterangan palsu itu lantaran Miryam mengklaim sempat mendapat tekanan dari Novel Baswedan saat sedang melakukan pemeriksaan. Tekanan tersebut didapat sejak menjalani pemeriksaan pertama.

Pada kasus itu, penyidik senior Novel Baswedan menjadi koordinator tim penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.