Pengamat: Kubu Prabowo-Sandi telah gagal

Pihak Prabowo-Sandi diyakini kalah dalam sidang gugatan hasil Pilpres di MK.

Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri), selaku pemohon bersiap mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6)./ Antara Foto

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Very Junaidi menilai pihak Prabowo-Sandi telah gagal dalam gugatan hasil Pilpres 2019. Menurutnya, kubu pasangan 02 tak mampu membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan calon, saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melihat dalam persidangan itu tak ada bukti kuat adanya pelanggaran pemilu yang TSM," kata Veri dalam diskusi publik di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Menurutnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi pun gagal membuktikan adanya keterkaitan bukti kecurangan satu dengan yang lain, untuk menunjukkan adanya pengaruh menguntungkan terhadap perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

Veri menilai, kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya mengemukakan dalil pelanggaran pemilu lewat satu temuan kasus di beberapa daerah. Namun temuan kasus yang terjadi, tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

"Jadi gak bisa satu kasus itu dijadikan dasar untuk mengatakan terjadi TSM. Beragam dalil pelanggaran dimunculkan, namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM, apalagi dampaknya terhadap hasil pemilu," ujarnya.