Pengamat: Pelarangan mudik jangan seperti PSBB

Harus mewaspadai eksodus besar-besaran dengan menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

Suasana sejumlah bus berbagai jurusan yang berhenti di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4).Foto Antara/Novrian Arbi/hp.

Presiden Joko Widodo memutuskan akan melarang masyarakat mudik Lebaran 2020 akibat pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pemerintah perlu mewaspadai gelombang mudik awal yang mencuri kesempatan sebelum dilarang.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, tiga hari menjelang larangan mudik 24 April 2020, pemerintah harus mewaspadai eksodus besar-besaran dengan menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam.

Di sisi lain, perlu diterapkan pembatasan jumlah penumpang bagi kendaraan ke luar wilayah Jakarta dan Jawa Barat mulai saat ini. Pasalnya, Jakarta dan Jawa Barat merupakan zona merah penularan Covid-19. Kecuali, tentunya kendaraan logistik dan kendaraan yang telah mengantongi izin. Namun, tetap harus memenuhi syarat khusus, seperti menaati aturan-aturan pemuatan dan wajib mendapat pengawalan.

Selain itu, kata dia, sebaiknya pelarangan mudik diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

“Efektif dan tidak (pelarangan mudik) tergantung penerapan lapangan. Aturan harus saling mendukung antar kementerian. Jangan seperti (aturan) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekarang,” ucapnya, saat dihubungi, Rabu (22/4).