Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka

Pegiat antikorupsi itu juga menilai, kecil peluang jika bekas Wali Kota Solo itu membatalkan pembahasan peraturan tersebut.

Gedung Merah Putih KPK.Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Pengamat pesimistis Presiden mau membatalkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, perpres tersebut bisa tidak jadi diberlakukan, jika Presiden Joko Widodo membatalkan sebelum memberlakukan.

"Opsinya, presiden membatalkan (sebelum berlakukan), dan kedua memang masuk ke persidangan tertutup di MA," kata Feri, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (31/12).

Jalan untuk menggugat aturan ke MA lebih rumit. Sebab, proses peradilan tidak terbuka. 

Pegiat antikorupsi itu juga menilai, kecil peluang jika bekas Wali Kota Solo itu membatalkan pembahasan peraturan tersebut. Sikap Jokowi sudah terlihat dengan ketiadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.