sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka

Pegiat antikorupsi itu juga menilai, kecil peluang jika bekas Wali Kota Solo itu membatalkan pembahasan peraturan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 31 Des 2019 17:26 WIB
Pengamat pesimis Presiden bersedia batalkan Perpres Ortaka

Pengamat pesimistis Presiden mau membatalkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, perpres tersebut bisa tidak jadi diberlakukan, jika Presiden Joko Widodo membatalkan sebelum memberlakukan.

"Opsinya, presiden membatalkan (sebelum berlakukan), dan kedua memang masuk ke persidangan tertutup di MA," kata Feri, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (31/12).

Jalan untuk menggugat aturan ke MA lebih rumit. Sebab, proses peradilan tidak terbuka. 

Pegiat antikorupsi itu juga menilai, kecil peluang jika bekas Wali Kota Solo itu membatalkan pembahasan peraturan tersebut. Sikap Jokowi sudah terlihat dengan ketiadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Saya fikir tidak ke arah itu (meminta presiden membatalkan perpres). Pengalaman perppu kemarin, sudah cukup," tutur dia.

Presiden Joko Widodo telah merancang Perpres tentang Ortaka pimpinan KPK. Draft tersebut telah beredar di kalangan wartawan sejak Kamis (26/12).

Rancangan aturan itu, dianggap oleh sejumlah kalangan berpotensi mengebiri indepedensi KPK. Bahkan, sebagian tokoh menilai, perpres tersebut ilegal lantaran aturan yang tertuang dalam perpres itu tidak diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sponsored

Menkumham Yasonna Laoly mengklaim perpres terkait KPK tidak untuk melemahkan KPK. Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Langsung disampaikan seolah-olah melemahkan KPK. Padahal belum dilihat secara utuh. Sekarang seharusnya kasih kepercayaan dulu. Lihat nanti. Kawal betul-betul," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Perpres KPK yang tengah disiapkan akan mengatur tata organisasi pegawai KPK, dewan pengawas, dan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada satu pun poin dalam perpres tersebut yang melemahkan KPK," terang dia.

Berita Lainnya
×
tekid