Pengangguran akan dapat uang Rp500 ribu pada 2020

Uang ini dapat digunakan masyarakat saat mencari kerja atau bagi yang sudah mengikuti pelatihan dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto

Pemerintah bakal menganggarkan uang sebesar Rp300 sampai Rp500 ribu kepada warga yang belum mendapat pekerjaan atau masih menganggur. Uang ratusan ribu dari pemerintah itu akan disalurkan melalui Kartu Pra Kerja.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan Kartu Pra Kerja akan menjadi medium penyaluran insentif dari pemerintah sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Uang ini dapat digunakan masyarakat saat mencari kerja atau bagi yang sudah mengikuti pelatihan.

Namun demikian, lanjut Moeldoko, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan proses pendaftaran sebagai peserta penerima Kartu Pra-Kerja. Setelah terdaftar, proses pencarian sarana pelatihan hingga pemberian insentif akan melibatkan perusahaan penyedia layanan jasa digital seperti Go-Jek, Tokopedia, atau pun Bukalapak.

Menurut Moeldoko, perusahaan platform digital yang digandeng pemerintah tersebut tidak meminta komisi atau fee untuk membantu program Pra Kerja. Hal tersebut diketahui pada saat digelar rapat antara pemerintah dan penyedia  platform digital tersebut. 

“Calon peserta harus daftar dulu lewat aplikasi. Nanti di aplikasi itu ada pertanyaan yang perlu dijawab. Juga, ada pencarian untuk tempat pelatihan. Nanti setelah selesai, peserta bisa memilih untuk membuat usaha atau mencari pekerjaan. Saat sedang mencari pekerjaan, mereka diberikan insentif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sampai dapat pekerjaan,” kata Moeldoko di Jakarta pada Selasa (24/9).