Pengaturan proyek Pemkab Indramayu, KPK panggil anggota DPRD Jabar

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil enam saksi untuk kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), 2019. Satu di antaranya adalah mantan Kepala Bappeda M Taufiq Budi Santoso.

Lalu, tiga anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024, Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, dan Cucu Sugyati, eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Imas Noerani, serta mantan Kepala bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (21/1).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. KPK kemudian menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan provinsi atau banprov untuk Kab. Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.