Pengelolaan tambang sitaan Jiwasraya diserahkan ke Bukit Asam

Tambang tersebut dikelola BUMN selama proses lelang berlangsung.

Ilustrasi tambang sitaan kasus Jiwasraya yang diserahkan ke Bukit Asam. Foto Pixabay.

Jaksa Agung Muda bidang Tindak PIdana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyerahkan pengelolaan sitaan berupa tambang batu bara milik terpidana Heru Hidayat.Aset tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya kepada BUMN. 

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin mengatakan, pengelolaan akan diberikan kepada PT Bukit Asam. Sebab, hingga saat ini Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum berhasil menjual aset milik Heru Hidayat. 

"Untuk menghindari konflik sosial ekonomi maka kami minta bantuan BUMN mengelola tambang di sana, karena ini mau menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Turin, kepada Alinea.id, Selasa (28/8).

Turin menyebut, pihaknya juga menyerahkan pengelolaan tambang emas ke BUMN untuk dikelola. Tambang itu berada di Waykanan, Lampung Utara. 

Menurut Turin, sampai saat ini nilai dari tambang itu belum selesai dilakukan apresial. Namun, tidak berarti upaya eksekusinya terhalang.