Pengesahan RUU Kesehatan, pakar: Itu moment of truth tidak aspiratifnya DPR

Pengesahan UU Kesehatan bentuk pelemahan tenaga kesehatan karena diambil alih pemerintah.

Ilustrasi: Pixabay

Pakar Kebijakan Publik UPN VJ Achmad Nur Hidayat memandang DPR tidak lagi melayani kepentingan publik luas dengan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Tentang Kesehatan. Namun, DPR menjadi pelayan kepentingan ketua umum parpol yang menghamba kepada kepentingan pemilik modal.

Achmad mengatakan, semestinya RUU Kesehatan menentukan kualitas kesehatan publik dan masa depan tenaga kesehatan. Draf terakhir menunjukan betapa RUU Kesehatan tidak pro kepada publik luas dan organisasi profesi kedokteran.

"Faktanya, Draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari 5 organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar," kata Achmad dalam keterangan, Rabu (12/7),

Baginya, UU Kesehatan yang baru disetujui tersebut diyakini akan mendapatkan Judicial Review ke MK karena UU tersebut tidak aspiratif.

"Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin menjadi moment of truth betapa tidak aspiratifnya lembaga perwakilan rakyat tersebut," ujarnya.