Pengetatan syarat penerbangan sebagai bentuk perlindungan

"Ini bentuk tanggung jawab negara dalam rangka melindungi rakyat dari potensi klaster Covid-19 ketika naik pesawat," katanya.

Ilustrasi. Pixabay

Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema polymerase chain reaction (PCR) memiliki tujuan positif. 

Pengetatan Syarat penerbangan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari paparan coronavirus. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, meyakini kebijakan yang diambil pemerintah itu telah melalui pertimbangan matang. 

Apalagi, kata dia, pesawat selalu penuh setiap akhir pekan belakangan ini. Sehingga, diakuinya untuk mendapatkan tiket pesawat saat ini terbilang sulit. "Saya sendiri kemarin ketika dari Solo menuju Jakarta, bahkan lewat Jogja menuju Jakarta pun sudah tidak ada pesawat," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021)..

Jika demikian kondisinya, kata dia, hampir dipastikan tidak ada social distancing di dalam pesawat. "Nah, atas dasar itulah bahwa perlu yang naik pesawat itu benar-benar berpotensi untuk tidak positif itu harus besar," katanya.

Sedangkan alat yang paling akurat untuk mengecek seseorang positif Covid-19 atau tidak, kata dia, hanya PCR. "Nah untuk itu pemerintah ingin memastikan bahwa siapapun yang naik pesawat itu adalah betul-betul tingkat probabilitasnya untuk positif itu kecil, yaitu dengan PCR," ungkapnya.