sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengetatan syarat penerbangan sebagai bentuk perlindungan

"Ini bentuk tanggung jawab negara dalam rangka melindungi rakyat dari potensi klaster Covid-19 ketika naik pesawat," katanya.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 24 Okt 2021 09:36 WIB
Pengetatan syarat penerbangan sebagai bentuk perlindungan

Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema polymerase chain reaction (PCR) memiliki tujuan positif. 

Pengetatan Syarat penerbangan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari paparan coronavirus. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, meyakini kebijakan yang diambil pemerintah itu telah melalui pertimbangan matang. 

Apalagi, kata dia, pesawat selalu penuh setiap akhir pekan belakangan ini. Sehingga, diakuinya untuk mendapatkan tiket pesawat saat ini terbilang sulit. "Saya sendiri kemarin ketika dari Solo menuju Jakarta, bahkan lewat Jogja menuju Jakarta pun sudah tidak ada pesawat," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021)..

Jika demikian kondisinya, kata dia, hampir dipastikan tidak ada social distancing di dalam pesawat. "Nah, atas dasar itulah bahwa perlu yang naik pesawat itu benar-benar berpotensi untuk tidak positif itu harus besar," katanya.

Sedangkan alat yang paling akurat untuk mengecek seseorang positif Covid-19 atau tidak, kata dia, hanya PCR. "Nah untuk itu pemerintah ingin memastikan bahwa siapapun yang naik pesawat itu adalah betul-betul tingkat probabilitasnya untuk positif itu kecil, yaitu dengan PCR," ungkapnya.

Dia menilai, jika suatu perjalanan pesawat memakan waktu sekitar 1-3 jam, maka potensi penyebaran Covid-19 di dalamnya sangat tinggi. Sehingga, dia menilai harus dipahami bersama bahwa aturan itu memiliki tujuan baik.  

"Kalau itu masuk akal saat kita sudah mulai dibuka kelonggaran-kelonggaran, harus dimaklumi ketika keputusan pemerintah itu sebagai bentuk perlindungan masyarakat atau rakyat terhadap potensi penyebaran gara-gara ada orang yang positif naik pesawat. Saya kira masuk akal. Karena dibandingkan dengan antigen ya akuratnya pasti jauh, lebih bagusan PCR kan," imbuhnya.

Dia mengatakan, banyak peristiwa seseorang yang telah menjalani tes antigen dinyatakan positif Covid-19 setelah tes PCR. Diakuinya bahwa aturan itu tidak menyenangkan banyak pihak. 

Sponsored

"Tapi juga sekali lagi ini pilihan sulit yang harus ditempuh. Tetapi inilah bentuk tanggungjawab negara dalam rangka melindungi rakyat dari potensi klaster Covid-19 ketika naik pesawat. Kita berpikirnya positif," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, juga mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu. Dia pun menyerukan pentingnya kebijakan tes PCR sebagai syarat guna melakukan perjalanan lewat transportasi udara. 

Menurut dia, upaya yang dilakukan pemerintah itu adalah bentuk kehati-hatian. "Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting," cuit Zubairi lewat akun Twitter resminya, Jumat (22/10).

Dia pun mengajak pengguna pesawat tetap menggunakan masker saat di dalam transportasi udara itu. Dia menyinggung potensi penularan Covid-19 di ruangan tertutup seperti pesawat. "Sehingga, masker pun tetap wajib di tempat tertutup seperti pesawat," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid