Kata hakim soal penggabungan persidangan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J

Penggabungan itu dilakukan untuk mempercepat waktu sidang. Apalagi, saksi yang dihadirkan jumlahnya tidak sedikit.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Foto YouTube Kompas TV

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjawab persoalan bergabungnya persidangan tiga terdakwa, Senin (7/11). Ketiga terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, penggabungan itu dilakukan untuk mempercepat waktu sidang. Apalagi, saksi yang dihadirkan jumlahnya tidak sedikit dan dikhawatirkan semakin mengulur waktu.

“Ini persidangan sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah, ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum (periksa), konfrontasi dengan para terdakwa lainnya (juga belum),” kata Wahyu dalam persidangan, Senin (7/11).

Wahyu menyebut, majelis masih menganggap persidangan dengan tiga terdakwa masih bisa berjalan dan tidak menyurutkan perwujudan keadilan. Apabila, kebutuhan persidangan terpisah diperlukan maka hal itu akan dilakukan.

“Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri-sendiri ya,” ujarnya.