Penggugat Perppu Covid-19 siapkan 6 ahli hukum

Sidang perdana gugatan uji materi itu akan digelar hari ini.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyiapkan enam ahli hukum guna memberikan pendapat dalam sidang pleno.

Uji materi tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1997, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), KEMAKI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA).

"MAKI dkk. telah mempersiapkan diri dalam  menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (21/4).

Keenam ahli hukum yang disiapkan, adalah ahli hukum pidana internasional, Romli Atmasasmita, ahli ekonomi dan keuangan negara, Anthony Budiawan; ahli hukum perdata, Edy Lisdiono; dosen Hukum Tata Negara Untag Semarang, Mahfudz Ali; ahli hukum pidana khusus, Hery Firmansyah; serta ahli hukum adat, Efriyanto.

"Kami masih menghubungi para akademisi dan ahli untuk meminta kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan guna melengkapi pembuktian," tutur dia.