Buntut penghentian penyelidikan 36 kasus, DPR bakal cecar Firli cs

KPK diminta terbuka ke publik soal penghentian 36 kasus.

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal penghentian penyelidikan 36 kasus. Hal itu diungkapkan politisi Gerindra, Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR ini berjanji akan mencecar KPK agar terbuka mengenai penghentian penyelidikan tersebut.

"Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja? Jadi kalau asumsi ya susah, Pak. Pasti enggak pernah ketemu. Si A narik ke sisi kiri, si B ke sisi kanan," ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/2).

Kendati demikian, ia meminta publik untuk tidak berasumsi buruk atas langkah yang diambil oleh Firli Bahuri cs ini. DPR, kata dia, akan meminta KPK untuk membuka data-data 36 kasus perkara itu.

Menurut Habiburokhman, penting bagi KPK untuk mengumumkan setiap alasan agar publik bisa menilainya. "Secara detail kami belum cek satu-satu alasannya masing-masing apa. Dan ada beberapa kan yang setahu saya alasannya itu disebutkan waktu fit and proper, ada yang meninggal dunia tersangkanya. Itu kan dalam konteks asas pidana memang harus dihentikan," katanya.