Pengusutan kasus korupsi BTS 4G on the track

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka, yang sebagian sudah disidang dan berstatus terdakwa, kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G oleh Kejagung dinilai masih on the track. Google Maps/Martin Hardiono

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G. Sebab, penanganan perkaranya mengikuti perkembangan yang terjadi, termasuk fakta-fakta persidangan.

"Menurut saya, [penanganan kasus BTS 4G] masih on the track. Justru fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/10).

Agus pun tak sependapat dengan adanya anggapan Kejagung tebang pilih dalam pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun ini. Baginya, tudingan tersebut terbantahkan dengan tersangka-tersangka baru berdasarkan perkembangan kasus.

"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," ucapnya.

Sebelumnya, beberapa pihak menyebut Kejagung tebang pilih dalam penanganan kasus BTS 4G. Dalihnya, ada beberapa pihak yang masih dijadikan saksi, seperti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang disebut-sebut menerima aliran dana Rp27 miliar.