Penipuan perekrutan CPNS, Ini fakta penyidikan kasus Olivia Nathania

Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

ilustrasi. ist

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan berkas perkara dengan tersangka Olivia Nathania atas dugaan penipuan perekrutan CPNS telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau

Dengan begitu, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sesuai dengan fakta penyidikan, pada tanggal 13 November 2019 tersangka menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya.

Kemudian, tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000.000 s/d Rp40.000.000/orang, di mana menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).