Penjaga dan Karutan diduga lakukan pelanggaran di kasus penganiayaan M. Kece

Dugaan pelanggaran etik dilakukan ketiga orang tersebut sehingga menimbulkan penganiayaan terhadap M. Kece

ilustrasi. foto Pixabay

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menyatakan dua penjaga tahanan dan Karutan Bareskrim diduga melakukan pelanggaran dalam kasus penganiayaan tersangka M. Kece.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga orang tersebut adalah Bipka K dan Bripda S selaku penjaga tahanan. Lalu, Karutan Bareskrim AKP I.

“Atas dugaan tersebut, hari ini Propam melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB kepada NB (Napoleon Bonaparte) sebagai saksi,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/9).

Menurut Ramadhan, Bripka K dan Bripda S diduga melakukan pelanggaran dalam menjaga sel tahanan hingga menimbulkan terjadinya penganiayaan. Sedangkan Karutan Bareskrim diduga tidak menjalankan tugas melakukan pengawasan hingga terjadinya penganiayaan.

“Pelanggaran berupa tidak menjalankan tugas sesuai SOP,” ujar Ramadhan.