close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Rabu, 29 September 2021 14:32

Penjaga dan Karutan diduga lakukan pelanggaran di kasus penganiayaan M. Kece

Dugaan pelanggaran etik dilakukan ketiga orang tersebut sehingga menimbulkan penganiayaan terhadap M. Kece
swipe

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menyatakan dua penjaga tahanan dan Karutan Bareskrim diduga melakukan pelanggaran dalam kasus penganiayaan tersangka M. Kece.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga orang tersebut adalah Bipka K dan Bripda S selaku penjaga tahanan. Lalu, Karutan Bareskrim AKP I.

“Atas dugaan tersebut, hari ini Propam melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB kepada NB (Napoleon Bonaparte) sebagai saksi,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/9).

Menurut Ramadhan, Bripka K dan Bripda S diduga melakukan pelanggaran dalam menjaga sel tahanan hingga menimbulkan terjadinya penganiayaan. Sedangkan Karutan Bareskrim diduga tidak menjalankan tugas melakukan pengawasan hingga terjadinya penganiayaan.

“Pelanggaran berupa tidak menjalankan tugas sesuai SOP,” ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam penganiayaan dan pelemparan tahi kepada M. Kece. Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan lima tersangka, yakni NB, DH, DW, H

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan