Penjaga dan Karutan diduga lakukan pelanggaran di kasus penganiayaan M. Kece
Dugaan pelanggaran etik dilakukan ketiga orang tersebut sehingga menimbulkan penganiayaan terhadap M. Kece

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menyatakan dua penjaga tahanan dan Karutan Bareskrim diduga melakukan pelanggaran dalam kasus penganiayaan tersangka M. Kece.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga orang tersebut adalah Bipka K dan Bripda S selaku penjaga tahanan. Lalu, Karutan Bareskrim AKP I.
“Atas dugaan tersebut, hari ini Propam melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB kepada NB (Napoleon Bonaparte) sebagai saksi,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/9).
Menurut Ramadhan, Bripka K dan Bripda S diduga melakukan pelanggaran dalam menjaga sel tahanan hingga menimbulkan terjadinya penganiayaan. Sedangkan Karutan Bareskrim diduga tidak menjalankan tugas melakukan pengawasan hingga terjadinya penganiayaan.
“Pelanggaran berupa tidak menjalankan tugas sesuai SOP,” ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam penganiayaan dan pelemparan tahi kepada M. Kece. Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan lima tersangka, yakni NB, DH, DW, H

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB