Penjelasan Kejagung soal berkas kasus Indosurya

Pemeriksaan saksi merupakan bentuk petunjuk dari jaksa untuk kepolisian guna melengkapi berkas dari perkara tersebut.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan kepolisian terkait pemeriksaan seluruh saksi korban dari kasus investasi bodong di koperasi simpan pinjam Indosurya. Pemeriksaan saksi itu merupakan bentuk petunjuk dari jaksa untuk kepolisian guna melengkapi berkas dari perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, jaksa meminta para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk melengkapi fakta dalam kasus tersebut. Beberapa hal dianggap jaksa penyidik belum memenuhi unsur yang dimaksud.

"Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu, maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkinlah saksi diperiksa semua," kata Fadil saat dihubungi, Selasa (28/6).

Sementara, Plh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum Kejagung, Darmawel Aswar menyampaikan petunjuk kepada kepolisian untuk memeriksa seluruh saksi korban dari koperasi Indosurya. Pemeriksaan terhadap saksi korban untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kronologi dan sebab musabab kasus ini.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia yang pada pokoknya menanyakan kronologis secara rinci mengenai kenapa saksi bisa mempunyai simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam Indosurya, bagaimana perkataan marketingnya kepada saksi, berapa keuntungan yang telah saksi peroleh, berapa sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan oleh koperasi simpan pinjam Indosurya," bunyi dalam berkas petunjuk tersebut.