sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penjelasan Kejagung soal berkas kasus Indosurya

Pemeriksaan saksi merupakan bentuk petunjuk dari jaksa untuk kepolisian guna melengkapi berkas dari perkara tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 28 Jun 2022 16:14 WIB
Penjelasan Kejagung soal berkas kasus Indosurya

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan kepolisian terkait pemeriksaan seluruh saksi korban dari kasus investasi bodong di koperasi simpan pinjam Indosurya. Pemeriksaan saksi itu merupakan bentuk petunjuk dari jaksa untuk kepolisian guna melengkapi berkas dari perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, jaksa meminta para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk melengkapi fakta dalam kasus tersebut. Beberapa hal dianggap jaksa penyidik belum memenuhi unsur yang dimaksud.

"Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu, maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkinlah saksi diperiksa semua," kata Fadil saat dihubungi, Selasa (28/6).

Sementara, Plh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum Kejagung, Darmawel Aswar menyampaikan petunjuk kepada kepolisian untuk memeriksa seluruh saksi korban dari koperasi Indosurya. Pemeriksaan terhadap saksi korban untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kronologi dan sebab musabab kasus ini.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia yang pada pokoknya menanyakan kronologis secara rinci mengenai kenapa saksi bisa mempunyai simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam Indosurya, bagaimana perkataan marketingnya kepada saksi, berapa keuntungan yang telah saksi peroleh, berapa sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan oleh koperasi simpan pinjam Indosurya," bunyi dalam berkas petunjuk tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, dirinya akan mengambil alih kasus ini. Perintah pertamanya kepada para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk berkomunikasi kepada seluruh jajaran Polda guna menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus ini di daerah masing-masing. 

"Saya sampaikan siang ini sebagai bentuk penegasan, kami serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Agus menyebut, penanganan parsial akan mempermudah langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Harapannya, kasus ini tidak selesai begitu saja dan para tersangka masih dalam genggaman kepolisian hingga para korban mendapatkan keadilan.

Sponsored

Apalagi para korban begitu banyak, dan kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Berdasarkan laporan, ada 14.000 korban dari koperasi simpan pinjam ini.

"Mari kita mainkan dengan cara kita," ujar Agus.

Agus meminta kepada para korban yang belum memberikan laporan supaya melapor. Apalagi, lokasi dan waktu kejadian masing-masing berbeda.

Ia memberikan perintah kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk melakukan upaya paksa dan proses penyidikan kepada para tersangka sebagai upaya penanganan sebagaimana kasus-kasus pada umumnya.

"Saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor segera melapor dan kami akan tangani secara parsial," ucap Agus.

Berita Lainnya
×
tekid