Penjelasan status bencana nasional bagi gempa Lombok

Saat sejumlah pihak mendorong agar status bencana nasional ditetapkan untuk gempa bumi Lombok, pemerintah bergeming. Apa alasannya?

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. / Antara Foto

Saat sejumlah pihak mendorong agar status bencana nasional ditetapkan untuk gempa bumi Lombok, pemerintah bergeming. Apa alasannya?

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menjelaskan bahwa tanpa perlu dinyatakan sebagai bencana nasional, penanganan terhadap gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), skalanya sudah nasional.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"Perkuatan itu adalah bantuan anggaran, pengerahan personel, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi," ujarnya, Senin (20/8).

Sutopo menjelaskan, wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.