Masih marak permintaan uang ke masyarakat yang tersangkut hukum

Ada sekitar 60,1% masyarakat Indonesia yang mengalami permasalahan hukum.

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Pixabay

Peneliti dari Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal, mengungkapkan permintaan uang masih marak terjadi kepada masyarakat yang tersangkut perkara hukum oleh lembaga formal milik negara. 

Hal tersebut terungkap setelah konsorsium masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Legal Roundtable, Indonesia Judicial Research Society, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan penelitian terkait akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia selama 2019.

Dari penelitian mereka, terungkap ada sekitar 60,1% masyarakat Indonesia yang mengalami permasalahan hukum. Adapun yang sering dialami masyarakat adalah masalah kriminalitas seperti pencurian, narkotika dan beberapa hal yang berhubungan dengan tindak pidana.

“Masalah yang kedua adalah soal kekerasan dalam ruamh tangga atau keluarga dan anak (yang) masih menjadi proporsi tinggi. Ketiga soal tanah dan lingkungan. Keempat mengenai perumahan,” kata Erwin di Jakarta, Jumat (8/11).

Erwin menuturkan, penelitiannya juga mengungkap penyebab masyarakat yang tersangkut perkara hukum karena nasib atau takdir. Mereka yang meyakini demikian jumlahnya mencapai 50,4%.