Penolakan gugatan syarat usia di pilkada dinilai tak dukung semangat regenerasi

Tsamara menilai penolakan gugatan tersebut menjadi kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia.

Pemohon gugatan nomor perkara 58/PUU-XVII/2019 Tsamara Armany (tengah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12)./ Antara Foto

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi syarat usia kepala daerah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, tidak mencerminkan semangat regenerasi kepemimpinan nasional. Tsamara juga menyebut penolakan tersebut sebagai kekelahan anak-anak muda Indonesia.

"Kami hormati putusan tersebut, tetapi kami harus akui bahwa putusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," ujar Tsamara di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Dia mengaku tak dapat menerima alasan adanya penentuan batasan usia untuk menjadi kepala daerah. Tsamara pun mempertanyakan aturan pencalonan anggota legislatif sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 yang mematok usia 21 tahun.

Dalam aturan yang digugat, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), batas usia pencalonan kepala daerah berada di angka 30 dan 25 tahun. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut,

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.