Penutupan pintu masuk daerah tidak bisa disebut lockdown

Namun, kebijakan itu tidak bisa disalahkan karena pemerintah pusat belum berbuat apa-apa.

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat penutupan jalur pantura dan dialihkan ke jalur lingkar utara (jalingkut), Tegal, Jateng, Senin (22/3/2020) malam. Foto Antara/Oky Lukmansyah

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai, penutupan akses masuk-keluar oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda) belum bisa dikatakan karantina wilayah atau kuncitara (local lockdown). Sebab, pemerintah pusat belum menerapkannya.

"Pemerintah (pusat) itu belum menerapkan apa pun. Jadi, lockdown itu sebenarnya belum ada," ujarnya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, baru-baru ini.

Beberapa kepala daerah memberlakukan karantina wilayah untuk menekan penyebaran coronavirus baru (Covid-19) di teritorialnya. Seperti dilakukan Provinsi se-Sulawesi, Papua, dan Maluku. Juga di Tolitoli, Sulawesi Tengah; Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kota Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Banda Aceh, Aceh; Kota Tegal dan Kota Surakarta, Jawa Tengah; serta Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Sementara, ketentuan kuncitara diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bisa diberlakukan oleh pusat saat keadaan darurat kesehatan masyarakat berlaku.

Hingga kini, pusat baru menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.