Penyampaian LHKPN Pemprov Sulsel masih rendah

Skor total pelaksanaan taat kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel pun turun nyaris 20% dibandingkan tahun sebelumnya.

Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Mei 2016. Google Maps/Ciwank Channel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tergolong rendah. Data per 11 Maret 2021 menunjukkan penyampaian LHKPN baru 32%.

Data tersebut disajikan saat Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menghadiri rapat koordinasi dan supervisi di lingkungan Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar, Selasa (16/3).

"Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, secara tertulis.

Di sisi lain, skor pelaksanaan tata kelola pemerintahan Pemprov Sulsel yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) juga mengalami penurunan hampir 20%. Fakta ini merujuk data lembaga antirasuah per Desember 2020.

"Skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi MCP sebesar 70,64%, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90%," jelas Ipi.