Penyebar hoaks Brimob China tangani aksi 22 Mei terancam 6 tahun bui

Said Jamaludin Abidin menyebarkan hoaks lewat grup WhatsApp.

Ilustrasi berita bohong atau hoaks. Pixabay

Pihak kepolisian menangkap penyebar informasi bohong atau hoaks terkait adanya anggota Brimob dari negara China. Anggota Brimob itu disebut menangani aksi massa pada 22 Mei 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ricky Naldo Chairul, mengatakan tersangka penyebar hoaks tersebut bernama Said Jamaludin Abidin. Ia menyebarkan informasi bohong itu ke beberapa grup WhatsApp mengenai Polri melibatkan polisi dari pihak lain saat mengamankan aksi massa pada 22 Mei.

"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kombes Ricky Naldo l saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/).

Sebelum menyebarkan hoaks, Kombes Ricky menjelaskan, tersangka diketahui mengikuti aksi 22 Mei di depan Bawaslu RI. Ketika itu, dia mendapatkan foto seseorang yang tengah selfie di belakang tiga polisi yang sedang bertugas mengamankan Bawaslu. 

Setelah mendapat foto itu, ia lalu menyebarkannya lewat media sosial miliknya dengan dibumbui narasi berita bohong mengenai polisi dari negara lain yang turut mengamankan jalannya unjuk rasa.