Penyetopan layanan bus AKAP di Jakarta belum berlaku

Pangkalnya, BPTJ Kemenhub belum menerbitkan surat resmi sampai sekarang.

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penghentian layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata belum berlaku. Pangkalnya, tidak ada keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) hingga kini.

"Sampai saat ini, BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Dalam SE Nomor 1588/-1.819.611 tertanggal 30 Maret 2020 itu, Dishub mulanya bakal menyetop operasional bus AKAP, AJAP, dan pariwisata. Tertulis berlaku per hari ini, pukul 18.00.

Penghentian layanan menyasar bus-bus yang beroperasi di dalam terminal maupun lokasi lain di Jakarta. Dishub bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar. Sesuai ketentuan berlaku.

Syafrin mengklaim, keputusan itu disepakati bersama oleh sejumlah pihak berkepentingan (stakeholder). Diambil kala rapat bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga, dan BPTJ.